DPRD Bandung Setujui Dua Raperda Strategis Daerah

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung membahas persetujuan dua Raperda strategis Tahun 2026. (Sumber: @prokopimkabbandung)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung membahas persetujuan dua Raperda strategis Tahun 2026. (Sumber: @prokopimkabbandung)

Pemkab Bandung Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, kedua Raperda tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung juga menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi. Rekomendasi tersebut mencakup penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, serta penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara itu, Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bandung merekomendasikan agar penataan perangkat daerah dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan organisasi dan didukung hasil kajian yang komprehensif, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: M. N. Fauzi

Baca Juga  Lantik Kades PAW, Bupati Ciamis Tak Hendaki Ada Bongkar Pasang Perangkat Desa

Related Posts

Pengajian Bulanan Rajamandala Perkuat Syiar Islam

TASIKMALAYA – Pemerintah Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, terus memperkuat syiar Islam melalui kegiatan pengajian rutin bulanan yang dilaksanakan secara…

Pemkab Tasikmalaya Terapkan Manajemen Talenta ASN

TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pegawai berbasis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *