Diduga Edarkan Psikotropika, Seorang Pria Tak Berkutik Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar Pil Psikotropika jenis Mersi Merlopam Lorazepqm 2 mg di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengamakan seorang pelaku diduga pengedar Pil Psikotropika.

“Benar, kemarin kami amankan terduga pelaku pengedar Pil Psikotropika dengan barang bukti 10 butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,” ungkap AKP Ikhwan, Kamis (09/02/2023).

Menurutnya, pelaku berinisial AN (49) warga Kampung Cibodas Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajarannya saat mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Pelaku tidak bisa mengelak lagi, saat diamankan didapati 10 butir pil dalam bentuk strip, dan Hp merk Xiomi yang digunakannya untuk bertransaksi,” jelasnya.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Berikan Semangat dan Motivasi Kepada Anggotanya yang Sakit

Selanjutnya Pelaku digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota karena memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg tanpa resep dokter.

“Kami kenakan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta Rupiah,” pungkas AKP Ikhwan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Calingcing Monitoring Latihan dan Pameran Burung Kicau Banhil BC
  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *