Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM — Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan Bunga (14) tahun yang juga anak tetangganya, seorang pria paruh baya AM (64) warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota kepada awak media, Senin (01/07/2024).

Sebelumnya orangtua korban Bunga, terang dia, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

“Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. tegas Ipda Jajang.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Pengukuhan dan Pembinaan Da'i Kamtibmas

Related Posts

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, 19 Paket Sabu Seberat 4,55 Gram Disita

GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.…

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka Kontes Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta

Tasikmalaya – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, membuka secara resmi Kontes Burung Berkicau Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *