Dalam Satu Minggu, Polisi Ungkap Empat Kasus Pencabul Terhadap Anak

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Empat Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Bahkan Ada Diantaranya Hingga Hamil

SEVENTCYBER.COM – Polres Sukabumi Polda Jabar khususnya unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, dalam jangka waktu satu minggu berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga : Polsek Sukaraja Laksanakan Giat Gatur Pagi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam jangka waktu satu minggu.

Mirisnya dari empat kasus tersebut dilakukan oleh orang- orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur, bahkan diatara para korbannya ada yang sampai hamil empat bulan.

Baca Juga : Sambut Masyarakat Papua, Polda Jabar Gelar Nonton Bareng di Cinema XXI TSM Bandung

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah memaparkan tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/2022).

“Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya.

Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, Polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).

Baca Juga  Menko Marves Sampaikan Green Leadership Dorong Zero Emition dan Signifikan Dalam Mewujudkan Indonesia Emas

Baca Juga : Wabup Ciamis Tutup Kegiatan World Cleanup Day di Situs Jambansari

Selanjutnya Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata – rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.

“Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing,” imbuh Dedi

Kapolres menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Related Posts

    Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

    SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

    Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

    SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *