Bupati Herdiat Paparkan Ranwal RPJMD Ciamis 2025-2029

SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis 2025-2029.

Hal tersebut disampaikan Bupati Herdiat dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Nanang Permana, di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Selasa (25/03/2025) Siang.

Ia menegaskan, bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” ujar Bupati.

Rancangan visi RPJMD Kabupaten Ciamis 2025-2029, terang dia, adalah “Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan”.

“Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk membangun Ciamis melalui kerja sama, dan pemanfaatan teknologi serta inovasi demi mewujudkan daerah yang maju dan berdaya saing,” papar Herdiat.

Baca Juga  Pemkab Tasikamlaya Luncurkan KURDA Pinjaman Dengan Bunga 0 Persen

Related Posts

Bupati Bandung Barat Salurkan Insentif RT dan RW

SEVENTcyber.com – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail secara simbolis menyalurkan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bandung Barat, Senin (25/05/2026). Penyaluran dilakukan bersama perwakilan Ketua RT dan RW…

Sekda Kabupaten Bandung Hadiri Sosialisasi Permenko Perekonomian

SEVENTcyber.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *