BPD Bersama Pemerintah Desa Sundakerta Bentuk KDMP

sEVENTcyber.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sundakerta bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di Aula Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (23/05/2025) pagi.

Kegiatan musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sundakerta, Soni Kurnia, S.Pd, didampingi Kepala Desa Anton Raksadiwangsa, serta dihdiri Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Sekmat Jajang Sukendar, S.H., M.H, Staf Kecamatan Mumu Mujahid, S.T, Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Asep Hersan, S.H.I, dan Atip Ruhiat, S.T, Pendamping Lokal Desa (PLD) Asep Yoyo, S.Pd.I, Babinsa dan Babinkamtbas Desa Sundakerta.

Diikuti oleh jajaran BPD, Perangkat Desa, LPM, BUMDes, RW, RT, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.

Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, menyampaikan sambutannya saat menghadiri kegiatan MUSDesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Desa Sundakerta

Dalam sambutannya, Camat Sukahening Ucu menekankan, bahwa apabila nantinya sudah terbentuk kepengurusan KDMP Sundakerta, semua LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan Perangkat Desa serta penerima PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diharapkan masuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Ia mengatakan, kebijakan pak Prabowo (Presiden RI) membentuk KDMP ini prosesnya dari atas kebawah, menandakan amat sangat pentingnya Koperasi Desa Merah Putih itu sehingga semua Kementerian dilibatkan.

“Apabila belum terbentuk Koperasi Desa Merah Putih ini maka untuk proses pencarian Dana Desa tahap kedua tidak akan saya tandatangani, apalagi Siltaf (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa,” ujar Ucu.

Lebih lanjut, setelah di bentuknya Kepungurusan Koperasi jangan sampai Tukcing (Sudah Dibentuk Diam).

“Mengenai gaji Kepengurusan berapa saja, asal hasil musyawarah mufakat dan dengan cara yang profesional,” tandas Camat Ucu.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Asep Hersan menjelaskan, Koperasi itu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

“Pembentukan pengurus Koperasi saat ini adalah Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara, serta Ketua Pengwas, dan 2 orang anggota,” imbuhnya.

Asep menambahka, kemudian nama dan tempat atau kedudukan (domisli) Koperasi. Simpanan pokok hanya 1 kali padasaat masuk menjadi anggota dan simpanan wajib di bayar setiap bulan.

“Para pengurus BI cekingnya harus bagus karena nanti akan berhubungan dengan Bank, dan kalau bisa untuk saat ini usaha Koperasi jangan dulu kesimpan pinjam (pinjaman),” ujarnya.

Kemudian setelah dilaksanakan proses musyawarah yang cukup alot, dan menghasilkan kesepakatan, Ketua BPD Soni Kurnia didampingi Sekretaris Lili Tarliman dan Bendahara BPD Desa Sundakerta Fitri Aisyah serta Sekmat Jajang Sukendar dan Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Asep Hersan menetapkan susunan pengurus dan periode 2025-2030, mana Koperasi Desa Merah Putih Sundakerta, domisili koperasi, jenis usaha, simpanan pokok Rp. 50.000 dan simpanan wajib Rp. 25.000.

Inilah Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sundakerta :

Ketua : Enjang Bahrul Padli
Wakil Ketua Bidang Usaha : Dian Sopyan
Wakil Ketua Bidang Anggota : Ridwan Sertiawan
Sekretaris : Pera Mustika
Bendahara : Eva Sopiya

Pengawas :

Ketua : Anton Raksadiwangsa
Anggota : Soni Kurnia
Anggota : Yati Rosmayanti