BLT Desa, Pemerintahan Desa Sukaraharja Berharap Dapat Menurunkan Angka Kemiskinan

SEVENTCYBER.COM – Alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2023, itu sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat tentang kemiskinan ekstrem.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Sukaraharja Farid Zaelani S.Kom kepada seventcyber.com, saat ditemui usai melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) validasi, finalisasi dan penetapan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2023 di Gor Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (24/02/2023) siang.

Baca Juga : Bupati Ade Terima Penghargaan dari Kemenkes RI, Kabupaten Tasikmalaya Bebas Frambusia

Kepala Desa Farid mengatakan, harapan kami dari Pemerintah Desa kepada para calon penerima BLT tahun 2023 muddah-mudahan menjadi solusi bagi masyarakat ‘mohon maaf’ yang kehidupannya miskin, sehingga dapat menuruhkan angka kemiskinan.

“Harapan dari Pemerintahan Desa itu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga : Sekda Ciamis Buka Sosialisasi Fungsi dan Tugas BPK dan DPR

Ia menambahkan, bahwa jumlah penerima BLT Desa (bersumber dari Dana Desa) yang barusan sudah di musyawarahan dalam Musdesus ini berjumlah sebanyak 28 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), kami menghitung dari jumlah alokasi Dana Desa yang ditrasper dan mengalokasikan sesuai dengan amanat Undang Undang dengan berprenstase, berapa persentase (minimal, maksimal).

“Dengan jumlah sebanyak 28 KPM tersebut dari 24 RT dan 3 Kedusunan,” pungkas Farid.

Baca Juga  Penanganan Isu-isu Sosial Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya
  • Related Posts

    Bupati Bandung Barat Salurkan Insentif RT dan RW

    SEVENTcyber.com – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail secara simbolis menyalurkan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bandung Barat, Senin (25/05/2026). Penyaluran dilakukan bersama perwakilan Ketua RT dan RW…

    Sekda Kabupaten Bandung Hadiri Sosialisasi Permenko Perekonomian

    SEVENTcyber.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *