SEVENTCYBER.COM – Sebanyak dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil di amankan Polsek Citeureup Polres Bogor pada Sabtu (04/02/2023).
Baca Juga : Police Goes to School Polres Tasikmalaya Kota Sambangi SMPN 10
Dua orang pelaku berinisial RF (22) dan AN (23) tersebut berhasil dilakukan penangkapan berkat adanyan informasi yang di terima oleh pihak Polsek Citeureup terkait adanya peredaran Narkotika di Wilayah Desa Karangasem Kecamatan Citeureup.
Dalam penangkapan yang di lakukan Rekrim Polsek Citeureup terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut, pihak kepolsian berhasil mengamankan barang bukti 8 gram narkotika jenis sabu, 1 Unit timbangan, 1 buah alat hisap dan 2 Unit hadphone.
Baca Juga : Kanit Binmas Polsek Tamansari Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Siswa SMK YPS 3 Kota Tasikmalaya
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandara Mulyana SH., S.IK., MH, mengatakan, bahwa terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor, sehingga proses penyidikan selanjutnya pun akan di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor. ungkapnya.
#POLISIPENOLONGPRESISI