SUMEDANG — Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskomifosanditik) mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Implementasi Pembangunan Zona Integritas Triwulan 2 tahun 2021pada SKPD se-Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat secara virtual, bertempat di ruang kerjanya masing-masing, Rabu (04/08/2021).
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang dan secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Nasam,SE., Ak, diikuti Para Asesor di tiap Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumedang dan Para Inspektorat Pembantu (Irban) di lingkup Inspektorat untuk berdiskusi.
Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam arahannya, Plt. Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam menyampaikan, bahwa kegiatan ini dalam rangka memperbaiki kinerja Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Satu indikator kinerja bagi Kab/Kota yang baik adalah ketika mengimplementasikan ZI dengan baik. ZI bukan semata-mata pemenuhan evidence pada pencapaian indikator di 6 area. Lebih dari itu, saya berharap untuk dapat mengimplementasikan dari 6 area tersebut yang ada di Zona Integritas sehingga dapat mewujudkan wilayah bebas korupsi,” ungkapnya.
lanjut Nasam, semoga Pembangunan ZI di tiap Perangkat Daerah bisa dilaksanakan sesuai dengan komitmen diawal dalam pencanangan yaitu untuk meraih 3 sasaran, diantaranya :
1. Meningkatkan Integritas Anti KKN
2. Peningkatan Pelayanan Publik
3. Melaksanakan Kinerja sesuai dengan Akuntabilitas. ujarnya.