Korlantas Himbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

SEVENTCYBER.COM – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kakorlantas mengatakan FGD itu sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa.

Selain itu, mereka juga membahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (25/1).

Menurut Firman, hal tersebut dilakukan juga guna memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

Kemudian, pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.

Perwira tinggi Polri itu pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Baca Juga  Kapolri Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Persatuan Kesatuan

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

  • Related Posts

    Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

    SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

    Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

    SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *