Polri Ungkap Judi Online Internasional

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Polsubsektor Sukahening

Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St., MK, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Polsek Cibeureum Tingkatkan Patroli Sore, Antisipasi Balap Liar

Baca Juga  Personel Polsek Manonjaya Pantau Kegiatan Operasi Pasar Murah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *