Korlantas Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun

SEVENTCYBER.COM – Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang, Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jum’at (29/07/2022).

Baca Juga : Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trending DNA Pro Kejari Bandung

Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tahan Empat Petinggi ACT

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Monitoring Vaksinasi Anak
  • Related Posts

    Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Bersama PWI

    CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten…

    Lanud Wiriadinata Ikuti Gerakan Indonesia ASRI

    TASIKMALAYA – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Wiriadinata mengikuti kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di kawasan Kompleks Dadaha, Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *