Bareskrim Polri Tahan Empat Petinggi ACT

SEVENTCYBER.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH, pada Jum’at (29/07/2022).

Baca Juga : Ribuan Personel Ikuti Tradisi Penerimaan Warga Baru di Korps Brimob Polri

Keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yaayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP.

Baca Juga : Inilah Penampakan 54 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri

Baca Juga  Kapolsek Cigalontang, Jagalah Kamtibmas dan Kebersihan Dilingkungan Kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *