Bareskrim Polri Tahan Empat Petinggi ACT

SEVENTCYBER.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH, pada Jum’at (29/07/2022).

Baca Juga : Ribuan Personel Ikuti Tradisi Penerimaan Warga Baru di Korps Brimob Polri

Keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yaayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP.

Baca Juga : Inilah Penampakan 54 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri

Baca Juga  Brimob Polda Jabar Bagikan Masker Gratis
  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *