Polri Amankan Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui jajaran Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial RD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. RD yang berprofesi sebagai guru ngaji itu mencabuli tiga santrinya berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

Baca Juga : Tuntut Penambahan Quota PPPK Jalur Afirmasi, Honorer Nakes Bakal Gelar Aksi Damai

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/072022).

Baca Juga : Kapolsek Kadipaten Gandeng BPP dan Dinas Peternakan Sambangi Peternak Sapi

Baca Juga  Kapolsek Sodonghilir Giat Monitoring Vaksinasi Booster
  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

    GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *