TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan tujuh pot tanaman ganja.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
“Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkap AKP Yayu.

Ganja Ditanam di Antara Tanaman Cabai
AKP Yayu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam di antara tanaman cabai.
Menurut polisi, cara tersebut digunakan untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak mudah diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambah AKP Yayu.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya disebut merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dua Orang Diamankan Polisi
Polisi menyebut kedua orang tersebut diamankan berkaitan dengan temuan tujuh pot tanaman ganja.
Saat ini, NM dan RA beserta barang bukti tujuh pot tanaman ganja telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kepemilikan, penguasaan, serta asal-usul tanaman ganja tersebut.
Dijerat Pasal Narkotika
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengatakan, kedua orang tersebut dikenakan pasal berlapis sesuai sangkaan penyidik.
“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dengan ancaman minimum lima tahun sebagaimana sangkaan yang disampaikan penyidik.
Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyidikan terhadap kedua orang tersebut untuk mendalami kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Rajapolah.
Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota
Pewarta: M. N. Fauzi













