TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes), Selasa (29/9/2026).
Musdes pembahasan dan penetapan RKPDes tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Banyurasa. Kegiatan menjadi forum untuk menyepakati arah pembangunan dan program prioritas desa yang akan dilaksanakan pada 2027.
Pembahasan mencakup evaluasi pelaksanaan RKPDes Tahun Anggaran 2026, penetapan prioritas pembangunan Desa Banyurasa pada 2027, serta sumber pembiayaan atau anggaran yang akan digunakan.

Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan, S.IP., mengatakan keterbatasan anggaran Dana Desa membuat pemerintah desa perlu melakukan penajaman terhadap usulan pembangunan dari setiap wilayah.
Menurutnya, usulan yang semula mencapai lima poin dari setiap dusun atau wilayah disederhanakan dan difokuskan menjadi satu prioritas utama berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kita harus mengedepankan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa,” ujar Lalan.
Anggaran Terbatas, Prioritas Dipertajam
Lalan menegaskan, RKPDes 2027 disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa Banyurasa. Tidak seluruh kebutuhan masyarakat dapat direalisasikan secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah desa memilih program yang dinilai paling prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sejumlah usulan pembangunan yang belum menjadi prioritas utama, seperti **rumah tidak layak huni (Rutilahu), irigasi, jalan usaha tani (JUT), pipanisasi, dan sumur bor**, tetap dicatat dalam RKPDes sebagai prioritas berikutnya.
Usulan tersebut juga dapat diperjuangkan melalui sumber pembiayaan lain, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Lalan berharap keputusan tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Desa Banyurasa secara realistis, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Tekankan Transparansi dan Partisipasi Warga
Dalam Musdes tersebut, Lalan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Menurutnya, setiap program yang telah ditetapkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi pembangunan.
“Pembangunan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh unsur Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Banyurasa untuk menjaga komitmen dalam menjalankan RKPDes 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalan juga berharap RKPDes yang telah disepakati dapat benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Banyurasa.
“Dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, gotong royong dan tanggung jawab, kita tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Warga Diimbau Waspadai Kebakaran
Selain pembahasan RKPDes 2027, Kepala Desa Banyurasa juga menyampaikan imbauan keselamatan kepada masyarakat di tengah kondisi musim kemarau dan angin kencang.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran lahan atau dudurukan.
Lalan mengingatkan agar api tidak dibiarkan menyala ketika kegiatan pembakaran ditinggalkan. Api harus dipastikan benar-benar padam untuk mencegah kebakaran meluas ke vegetasi maupun pepohonan.
RKPDes 2027 Resmi Disepakati
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai dan RKPDes Tahun Anggaran 2027 disepakati, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Penandatanganan dilakukan oleh BPD bersama Kepala Desa Banyurasa sebagai bagian dari proses penetapan hasil Musdes.
Dengan disepakatinya RKPDes 2027, Pemerintah Desa Banyurasa diharapkan dapat menjalankan program pembangunan berdasarkan prioritas, kemampuan anggaran, serta kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (M. N. Fauzi)













