GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan perubahan regulasi untuk memperkuat pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan PSU Perumahan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa perubahan Perbup menjadi langkah penting agar pengelolaan PSU di Kabupaten Garut lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pengembang, maupun masyarakat.
Menurutnya, rancangan perubahan Perbup tidak hanya mengakomodasi penyesuaian terhadap regulasi terbaru, tetapi juga mengatur penanganan PSU yang bermasalah maupun terlantar. Selain itu, aturan baru akan memperkuat perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan melalui pengelolaan aset yang lebih tertib.
Dalam rancangan tersebut juga disiapkan digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik sehingga proses penyerahan dan pengelolaan aset menjadi lebih transparan. Disperkim juga akan memiliki peran yang lebih kuat dalam proses perizinan pembangunan perumahan guna memastikan kesiapan penyerahan PSU sejak tahap awal pembangunan.
Forum diskusi dimanfaatkan para pengembang perumahan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU), serta Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS).
Sejumlah usulan yang disampaikan antara lain mekanisme penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan kawasan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU, serta kejelasan mekanisme dan biaya pemecahan (split) sertifikat tanah.
Melalui perubahan Perbup ini, Pemkab Garut berharap tata kelola PSU perumahan semakin baik, proses penyerahan aset berlangsung lebih efisien, dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan dapat terlindungi secara optimal.
Pewarta: M. N. Fauzi













