GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun resmi Polres Garut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta 5 paket lainnya yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan Fragile.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Modus Gerobak Tahu Bulat
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan akun Instagram bernama KM. Hingga kini, identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Garut.
Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta memperoleh narkotika untuk digunakan secara cuma-cuma.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Garut serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













