GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus yang terbilang unik. Seorang pelaku diduga menggunakan gerobak tahu bulat sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penindakan berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) yang diduga berperan sebagai pengedar tembakau sintetis.
Baca Juga : Polres Garut Gelar Baksos Bersih-Bersih Situ Bagendit
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika.
“Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, dikutip dari akun media sosial Polres Garut, Jumat (19/06/2026).
Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat tersebut diduga menjadi strategi pelaku untuk berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Modus ini dinilai memudahkan mobilitas pelaku sekaligus menghindari kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang tersebut diterima menggunakan sistem *mapping*, yakni metode penempatan barang di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pelaku untuk diedarkan kembali.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain berperan sebagai perantara penjualan, RMA juga mengaku mengonsumsi tembakau sintetis yang diedarkannya.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok serta peredaran narkotika yang diduga lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













