Jakarta – Ketua Harian APKASI sekaligus Bupati Bandung, Kang Dadang Supriatna, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di The Acacia Hotel and Resort, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, Kang Dadang Supriatna menegaskan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat otonomi daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal dan kewenangan daerah menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ruang fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih relatif terbatas.
“Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Bandung Ikuti Rakor Penanganan Banjir dan Permasalahan Sampah
Selain mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah, Kang DS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip money follows function. Menurutnya, setiap kewenangan maupun penugasan yang diberikan kepada daerah harus diikuti dengan dukungan pendanaan yang memadai.
“Kewenangan yang diberikan kepada daerah harus diikuti dengan dukungan pembiayaan yang proporsional. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Kang DS menambahkan bahwa APKASI mendorong penguatan desentralisasi fiskal, administratif, dan politik agar tercipta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Melalui revisi regulasi tersebut, ia berharap daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.
APKASI menilai revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional sekaligus mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (@prokopimkabbandung)
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













