Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai 30 Miliyar

SEVENTCYBER.COM, TANGERANG – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH.

#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI

Baca Juga  Puluhan Tahun Konsisten Beri Santunan, Wabup Ciamis Apresiasi LPYP Maleber
  • Related Posts

    Polsek Cibalong Amankan Pelaku Curanmor di Garut

    GARUT — Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua…

    Bupati Cecep Tekankan Jabatan Sebagai Amanah

    TASIKMALAYA — Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan harus dimaknai sebagai amanah yang menuntut tanggung jawab,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *