Sekmat Sukahening Paparkan Mekanisme Pemilihan Keanggotaan BPD

TASIKMALAYA – Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sukahening, Jajang Sukendar, S.H., M.H., memaparkan mekanisme pemilihan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Banyuresmi untuk masa keanggotaan tahun 2027-2035.

Dalam pemaparannya, Jajang Sukendar menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ia menyampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun selama tiga periode kini berubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode. Untuk Desa Banyuresmi, keanggotaan BPD periode berikutnya akan mulai ditetapkan pada 27 Januari 2027.

Sekmat juga menginstruksikan Kepala Desa Banyuresmi agar segera membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD. Jumlah panitia dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil musyawarah desa, baik tujuh maupun sembilan orang. Namun, sesuai ketentuan, tiga orang panitia harus berasal dari unsur perangkat desa.

Baca Juga : Desa Digital, DPK APDESI Kecamatan Sukahening: Banyak Seliweran Jual Aplikasi

Menurutnya, panitia memiliki tugas penting mulai dari menyusun jadwal kegiatan, melaksanakan sosialisasi ke kampung-kampung, membuka pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi persyaratan, hingga menyelenggarakan proses pemilihan anggota BPD.

“Nanti panitia jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera bergerak dan melaksanakan rapat pleno untuk menyusun tahapan kegiatan,” tegas Sekmat, di Aula Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (12/6/2026) siang.

Jajang menjelaskan, syarat calon anggota BPD antara lain berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, serta berdomisili di Desa Banyuresmi. Setelah melalui proses verifikasi, bakal calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai calon anggota BPD.

Ia menambahkan, apabila terdapat keterbatasan anggaran, mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui sistem keterwakilan di masing-masing kampung. Selain itu, jumlah peserta yang terdaftar harus lebih banyak dari kuota kursi yang tersedia agar proses pemilihan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Baca Juga  Danposramil Sukahening Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Dalam komposisi keanggotaan BPD, keterwakilan perempuan juga wajib diperhatikan. Dari total tujuh anggota BPD yang akan dipilih, sedikitnya dua orang harus berasal dari unsur perempuan.

Setelah proses pemilihan di tingkat dusun selesai dilaksanakan, panitia akan menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan kepada masyarakat. Selanjutnya diberikan masa sanggah sesuai ketentuan sebelum hasil tersebut ditetapkan secara resmi.

Calon anggota BPD terpilih nantinya akan ditetapkan melalui keputusan kepala desa dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa. Berkas tersebut kemudian disampaikan kepada Camat untuk diproses lebih lanjut hingga pengajuan pelantikan yang dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pelantikan.

Pada kesempatan tersebut, Sekmat juga mengingatkan agar anggota panitia yang dibentuk tidak berasal dari pihak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD guna menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan.

Sementara itu, kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Banyuresmi masa keanggotaan tahun 2027-2035 secara resmi dibuka oleh Camat Sukahening, Hanhan Nugraha, S.E.

Setelah pembukaan, agenda dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan panitia yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Banyuresmi, Nur Muhammad Komar, S.Pd.I. Musyawarah berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghasilkan panitia yang mampu menjalankan tahapan pengisian keanggotaan BPD secara transparan, demokratis, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Related Posts

Bupati Bandung Laksanakan Jumling di Masjid Nurul Hafid

BALEENDAH – Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau Kang DS, melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Nurul Hafid, Kecamatan Baleendah,…

Wabup Tasikmalaya Hadiri Peletakan Batu Pertama RKB dan Panen Raya Selada Bokor

Manonjaya – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al Ayubi, S.P., M.IP., menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Ruang Kelas Baru…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *