Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Penipuan dan Pemerasan Berkedok Petugas Bea Cukai

sEVENTcyber.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 8 (delapan) terduga pelaku penipuan dan pemerasan berkedok sebagai petugas Bea Cukai.

Pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau pemerasan serta pengancaman tersebut terjadi di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Kamis 23 April 2026.

Para pelaku berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal, kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menakut-nakuti korban hingga menyerahkan sejumlah uang sebelum akhirnya ditinggalkan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut Bea Cukai, handphone, serta dokumen palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya, dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Andi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pemerasan yang berkedok sebagai petugas Bea Cukai, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/04/2026).

Baca Juga  Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai 30 Miliyar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *