SEVENTCYBER.COM, BOGOR – Jajaran Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap rumah yang dijadikan sebagai produksi obat ilegal di Kampung Pabuaran Cibinong Bogor Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga ; Bareskrim Polri Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal
Sebanyak enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan 2 (dua) penjaga toko BD dan F, serta menyita 1 juta butir tablet putih, 75 butir tablet putih logo AM, 30 butir riklona, 2 butir tablet kuning logo MF, 2 kontainer berisi serbuk kuning, 1 kontainer berisi serbuk putih,1 kontainer berisi serbuk merah muda, 1 buah mixer, dan 1 buah mesin pengering berhasil diamankan Korps Bhayangkara.