‘Tempat Jin Buang Anak’ Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’ naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Sebelumnya, Bareskrim menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah Polda.

Pada hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.

Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus, saat ini masih terus berjalan.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.

“Semua laporan Polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).

Ramadhan mengimbau masyarakat tetap tenang. Dia juga meminta masyarakat percaya kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut.

“Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” jelas Ramadhan.

Baca Juga  Tiga Pilar Kecamatan Sukaratu Hadiri Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa Gunungsari
  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *