Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM — Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan Bunga (14) tahun yang juga anak tetangganya, seorang pria paruh baya AM (64) warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota kepada awak media, Senin (01/07/2024).

Sebelumnya orangtua korban Bunga, terang dia, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

“Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. tegas Ipda Jajang.

Baca Juga  Ibu dan Anak Jadi Korban Kebakaran Rumah di Tasikmalaya

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *