SEVENTCYBER.COM – Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, seorang pemuda berinisial DAM (31) asal Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi, di pinggir jalan kawasan Jalan Nyomplong Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram, 6 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan didalam sebuah tote bag.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukannya tersebut.
“Memang betul pada hari Kamis 02 Mei sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM, berikut barang bukti 39 paket narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram dan 6 paket sabu di sekitar Jalan Nyomplong,” umgkap Yudi kepada awak media, Sabtu (04/05/2024).
Sedangkan 33 paket sabu lainnya, terang dia, kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku yang disimpan atau disembunyikan didalam sebuah tote bag.
“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa ; sepotong celana pendek, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam,” paparnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya MRA, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA, yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” pungkasnya.