SEVENTCYBER.COM – Hari ke lima di bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Selain pelaku, juga berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum’at 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” imbuh AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Sabtu (16/03/2024).