Video Viral Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus S Sebagai Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka, terkait viralnya sebuah video yang beredar di media sosial karena menunjukan di pengajian memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan.

Dikutif dari akun media sosial facebook Divisi Humas Polri, Minggu (03/03/2024), Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.

Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.

Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gelar Latihan Dalmas

Related Posts

Polres Ciamis Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani Binaan

CIAMIS – Polres Ciamis melaksanakan kegiatan penanaman jagung bersama kelompok tani binaan Polri di Dusun Lebak Likung RT 01 RW…

Polres Sumedang Dukung Penuh Program Prioritas Pemerintah

SUMEDANG – Polres Sumedang menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah serta kebijakan pimpinan Polri, termasuk dalam mewujudkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *