4 Raperda disepakati DPRD Menjadi Perda, Berikut Pendapat Akhir Bupati Ciamis

DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna DPRD

 

SEVENTCYBER.COM – Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis Ciamis, Kamis (02/11/2023).

Adapun ke empat Raperda Kabupaten Ciamis yang telah dibahas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.

4. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.

Baca Juga : Kapolda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Puluhan Ribu Santri se-Jawa Barat Penuhi Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya

Keempat Raperda tersebut telah di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Baca Juga  Bupati Ciamis Berikan Bantuan Kepada Masyarakat yang Terdampak Musim Kemarau

Related Posts

Bupati Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

BANDUNG – Musim kemarau membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari kekeringan dan krisis air bersih hingga…

Bupati Bandung Lepas Kontingen Pramuka Jamnas

BANDUNG – Bupati Bandung sekaligus Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *