Warga Perumahan Bumi Waru Permai Akan Adukan PT Melayu Kepada YLKI

GARUT — Warga Perumahan Bumi Waru Permai akan mengadukan PT Melayu kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, dan PT. Bank Tabungan Negara (BPN) selaku pemberi kredit, terkait adanya dugaan mengabaikan kewajiban sebagai pengembang atau developer Perumahan Bumi Waru Permai RT 03 RW 09 Kp. Citamiang, Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Salah seorang warga Perumahan Bumi Waru Permai Asep saat ditemui menyampaikan, kami sebagai konsumen berencana akan melakukan pengaduan kepada YLKI terkait adanya pelangggaran yang dilakukan oleh PT Melayu.

“Kami juga akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena kami sudah cape menghubungi H. Fuad selaku manager PT Melayu dan sampai saat ini belum ada realisasi dari semua kewajibannya sebagai pengembang,” ujar Asep kepada seventcyber.com, Minggu (08/08/2021).

Pihaknya meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut untuk survei ke lokasi Perum Bumi Waru Permai agar mengetahui kondisi yang terjadi.

“Intina seluruh warga perumahan mengiginkan pertangggungjawaban dari pengembang,” tambah Asep.

Sementara itu, warga perumahan sekaligus sebagai Bhabinkamtibas Desa Pasirwaru Bripka Bayu mengatakan, pihaknya dengan warga akan mendatangi pihak BTN selaku pemberi kredit ke warga dengan menyertakan tanda tangan keberatan atas kondisi perum selama ini.

Dilain pihak, BPD Desa Pasirwaru A. Kodir menegaskan, pihaknya meminta kepada pengembang (PT Melayu) dan KPR BTN untuk segera memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian awal. Dimana fasilitas umum sampai saat ini belum terpenuhi.

“Akan terus membantu terkait keluhan warga perum, karena hal ini sudah menjadi kewajiban kami selaku Pemerintahan Desa Pasirwaru,” pungkasnya.