Ungkap Kasus Besar, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

Polres Majalengka Amankan Terduga Pengedar Sabu Seberat 1 Kg

 

SEVENTCYBER.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at (26/04/2024) malam.

Dalam operasi tersebut satu orang terlapor berhasil diamankan, di Gate Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan kendaraannya, ditemukan 1 (satu) buah handphone pada tubuh terlapor dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di dalam mobil bagian tengah,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat memimpin pelaksanaan penangkapan terduga pengedar sabu.

Kapolres AKBP Indra menjelaskan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial BRB (31).

“Jika 1 (satu) kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, BRB juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam Lapas.

“Tes urine yang dilakukan terhadap BRB menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu),” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, terang Kapolres, BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

AKBP Indra menegaskan, Kepolisian terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sinergi antara aparat Kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan terkait lainnya,” pungkas Kapolres Majalengka.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Binlat Peningkatan Kemampuan Satpam Pertamina PGE Karaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *