Sementara itu, Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan mengatakan, pada saat itu pelaku sedang nongkrong dan meminta sebatang rokok kepada korban.
“Saat pelaku dalam kondisi mabuk Miras meminta rokok kepada korban, karena ditolak akhirnya pelaku memukul bagian kepala korban, sehingga mengakibatkan luka serius,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada saat itu pelaku meminta rokok kepada korban, namun tak di kasih. Kemudian korban bergegas meninggalkan pelaku.
“Saat hendak menaiki motornya, kepala korban dilempar menggunakan batu sebesar 2 kepal tangan pria dewasa oleh tersangka,” imbuh.
Setelah mendapat laporan, terang Kompol H. Iwan, kurang dari 24 jam pelaku Akirnya berhasil diciduk Polisi Saat bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya.
“Tidak perlu waktu lama, pelaku kami amankan saat bersembunyi di tengah sawah dibagian belakang rumahnya,” paparnya
Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, guna dilakukan Pemerikasan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam kurungan 2 tahun penjara,” tandasnya.