SEVENTCYBER.COM – Seorang pria berisial AJ (42) warga Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya tega menganiaya seorang warga bernama Agus (38), di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Korban tak terima, langsung melapor kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah mendapat laporan dari korban, tak membutuhkan waktu lama kurang dari 24 jam pelakau berhasil diamankan Polisi ditempat persembunyiannya, di Kampung saung tengah sawah, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jum’at (11/08/2023).
Dihadapan Polisi, pelaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia harus kembali ke penjara setelah 20 tahun lalu pernah mendekam di Lapas Klas 2 Tasikmalaya, Jawa Barat dengan Kasus yang sama.
“Saya menyesal pak dan harus masuk penjara lagi. Ya pada tahun 2003 lalu, saya pernah masuk penjara kasus pengeroyokan dipenjara 10 bulan pak,” ucap pelaku saat menjalani pemerikasan di Mapolsek Indihiang.