Baca Juga : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amanakan Dua Pemuda dan Ratusan Butir Pil
Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 07 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak. Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Untuk pelaku TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban, keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek.