Sekdis PMD Kabupaten Tasikmalaya: Calon Kades PAW Maksimal Tiga Orang

sEVENTcyber.com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Supriatna, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa, calon Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) maksimal tiga orang.

Hal itu dikatakan Sekdis PMD Kabupaten Tasikmalaya selaku ketua tim panitia seleleksi uji kompetensi (Ujikom) bakal calon Kades PAW Desa Sukajadi, Agus Supriatna kepada media online seventcyber.com ditemui usai memimpin pelaksanaan Ujikom bakal calon Kades PAW, di depan Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (01/04/2026).

“Kalau melihat diregulasi calon yang akan mengikuti pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu maksimal sebanyak 3 orang,” ungkapnya.