DPMD Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Monitoring Pengelolaan Keuangan ADD

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Puluhan Perangkat Desa dari Kecamatan Cisayong dan Sukahening mengikuti pelaksanaan monitoring pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa

SEVENTCYBER.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan monitoring pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa (ADD), di Balai Pertemuan Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (14/11/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Sunendar mengatakan, ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan bagian dari fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa atau ADD, khusus ADD yang ada di Desa.

“Bidang kami Administrasi Desa, turun kesini untuk melihat sejauh mana Desa melakukan pertanggung jawaban dalam hal pengelolaan keuangan ADD,” ungkapnya.

Harapannya tentu saja Desa dalam setiap melakukan pengelolaan keuangan itu, juga melakukan pelaporan keuangannya dengan baik.

“Alhamdulilah dari tahun ke tahun sampai dengan hari ini tentu saja pengelolaan Anggaran Dana Desa yang ada di Desa itu, para Perangkat Desa semakin memahami dan semakin baik dalam penyusunan dokumen pertanggung jawaban,” tutur Jajang kepada seventcyber.com, ditemui di lokasi.

Kabid Admistrasi menjelaskan, hari ini kegiatan dikuti oleh 2 (dua) Kecamatan, melibatkan Kecamatan Cisayong dan Sukahening kurang lebih 20 Desa.

“Kecamatan Cisayong sebanyak 13 Desa dan Sukahening 7 Desa, dengan jumlah peserta masing-masing 3 orang, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan,” imbuhnya.

Acara ini dari dinas langsung, terang dia, kita dinas itu punya kewajiban untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan atau pengelola keuangan yang ada di Desa.

“Kita ini melakukan monitoring dalam rangka memenuhi fungsi kami sebagai DPMD, jadi kami yang menyelenggarakan kegiatan. Kami turun ke Desa-desa akan tetapi terlalu banyak, sehingga kita kumpulkan di dalam Forum Kecamatan atau gabungan Kecamatan,” papar Jajang.

“Namun tergantung jumlah Desa-Nya juga kalau masih di bawah 15 Desa, kemudian ada tetangga (Kecamatannya) yang gak lebih dari 10 kita gabungin tetapi kalau jumlahnya lebih dari 20 kita pisahkan per-Kecamatan saja,” tambahnya.

Kabid Jajang berharap, bahwa Desa ini dalam setap melakukan pengelolaan keuangan menggunakan anggaran negara itu tentu saja Desa harus, juga bisa mempertanggung jawabkan setiap penggunaan keuangan tersebut dalam bentuk pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban.

“Semakin hari, semakin kesini ya Desa semakin paham. Jadi posisi kita ini bukan sebagai auditor tapi kita berjalan berdampingan dengan Desa dalam tatanan pengelolaan keuangan desa, khususnya ADD yang ada di bidang kami,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version