Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. tegasnya.

Baca Juga  Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *