Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. tegasnya.