Pura-pura Mau Beri Pekerjaan, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, bahwa kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

“Kami menghimbau jangan mudah percaya sama orang yang baru dikenal. Jangan terlalu mudah menyerahkan kunci kendaraan,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku SH, yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Apep Dedi warga Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, salah satu korban yang motornya hilang sekitar bulan Mei 2024, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dapat mengungkap kasus tersebut.

”Terimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajaran Sat Reskrim yang telah berhasil mengembalikan motor saya yang telah hilang, sungguh tidak menyangka motor saya bisa balik lagi, rupaya masih ada rejekinya. Saya sangat bersyukur dan terima kasih sekali kepada pihak Kepolisian,” tuturnya.

 

 

{Sumber; Humas Polres Tasikmalaya Kota}

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Langsung KRYD Secara Masif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *