SEVENTCYBER.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, dengan mengamankan 5 terduga pelaku dan barang bukti.
“Kasus Curanmor ini periode 11 Mei – 30 Mei 2024, berhasil mengungkap 5 pelaku tindak pidana pencurian, dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda dua (R2), Handphone, Kunci Y dan mata astag dengan total TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebanyak 55,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono S.H., S.I.K., M.H, sasat memimpin press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Curanmor, di Mapolres Tasiklmalaya Kota, Selasa (04/06/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan, kelompok Curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, dari 4 pelaku dengan modus kejahatan merusak kunci motor dengan kunci Y dan mata astag.
“Tiga terduga pelaku yaitu, DN alias Unay (25), PK alias Peot(21), dan RN alias Ateng (32) berperan sebagai eksekutor, serta HN alias Kecut (29) berperan sebagai penadah, sedangkan SK als Kakak (32) melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel,” imbuhnya.
“Adapun pengakuan RN alias Ateng telah melaukan aksi pencurian sebanyak 17 TKP dan dari pengakuan SK melakukan aksi pencurian sebanyak 1 kali di pasar cikurubuk, serta pengakuan dari kelompok DN, PK, dan HN telah melakukan aksi pencurian sebanyak 37 TKP,” sambung Kapolres.