Press Release, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono S.H., S.I.K., M.H, memimpin press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Curanmor. (Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota)

lanjut Kapolres AKBP Joko, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu korban Curanmor saat sedang Takbiran di Masjid, Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes, mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya,” tuturnya.

  • Bagikan
Exit mobile version