Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Residivis Pelaku Curas

SEVENTCYBER.COM – Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung telah menangkap spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya luka parah di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Para pelaku merupkan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga : Kapolri dan Kapolda Jatim Berikan Taliasih Kepada 7 Keluarga Korban Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian mengatakan, ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi aksi kejahatan dua pelaku berinisial DJ, 28, dan ER, 28, Ketiga TKP tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

“Kejadian terjadinya pada bulan Agustus dan September. Di TKP pertama di Kelurahan Jamika, kedua pelaku berniat mencuri HP seorang ibu-ibu tapi tidak ada hingga akhirnya korban dibacok menggunakan golok,” ucap Aam di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kamis 6 September 2022.

Sementara TKP kedua dan ketiga, terang dia, terjadi di hari yang sama namun hanya berbeda jam. Para pelaku telah mencuri dua sepeda motor dengan cara mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berupa golok.

“Kejadian kedua 7 September 2022, kedua pelaku memepet korban yang menggunakan sepeda motor kemudian mengancam dengan menodongkan golok. Karena takut, korban pun kabur dan meninggalkan motornya. Akhirnya motornya diambil oleh pelaku,” papar Aam.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jabar Terapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui e-TLE

Aam mengatakan, korban ketiga juga dipepet oleh DJ dan ER kemudian diancam menggunakan golok. Karena takut, korban pun terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

“Pelaku juga merupakan residivis dan sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak empat kali. Mereka baru pulang dari Lembaga Pemasyarakatan 2021, lalu melakukan lagi. Motifnya karena ekonomi. Satu pelaku lagi berinisial B masih DPO,” imbuhnya.

Baca Juga  Peningkatan Produktivitas Pertanian, Bupati Tasikmalaya Apresiasi Diselenggarakannya Program UPLAND

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *