SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin S.IK, memimpin press release kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga tewas di kosan, di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/09/2023).
Peristiwa pembunuhan perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Rabu 16 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial RM (29) warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat setelah sempat buron sekitar satu bulan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis pada Minggu 17 September 2023.
“Modus pembunuhan yang dilakukan dengan cara membekap mulut, serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan. Kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas dan tak sadarkan diri,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin.
Kapolres menjelaskan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi Me Chat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban.
“Korban awalnya meminjam Hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock), dan tersangka datang ke tempat kost korban,” imbuhnya.