Setelah bertemu dikosan, terang Kapolres, korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp. 200 ribu.
Selanjutnya, korban bersama tersangka membuka celana masing-masing dan tersangka tidak puas karena tidak sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan), sehingga meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikannya.
Namun tidak mau dan terjadi cekcok mulut, korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.
“Tangan korban ditarik sehingga badannya berada di atas badan tersangka, dan membekap mulut korban akan tetapi masih bisa melawan, sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih sekitar 5 menit sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” paparnya.
Ia mengatakan, melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya.
“Setelah memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri tetapi masih bernapas, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit Hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.