SEVENTCYBER.COM – Kapolres AKBP SY Zainal Abidin S.IK, melakukan press release kasus tindak pidana penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jl. Letnan Harun dekat jembatan Sungai Ciloseh Kp. Gunung Tujuh RT 02 RW 04, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/09/2023).
Peristiwa pembunuhan pria berusia 26 tahun tersebut terjadi pada Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB.
Sat Reskrim mengamankan 2 pelaku pembunuhan berinisial RCK (24) warga Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang dan Ar (26) warga Kp. Garunggang, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni membacok korban dengan celurit ukuran 70 cm, sehingga mengenai tubuh korban bagian punggung kiri atas, lengan kiri atas, paha kiri belakang, pinggang belakang, telapak kaki kiri sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, tersangka menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi, sehingga tersangaka bersama 6 (enam) teman lainnya berangkat ke TKP namun sebelum tersangka mengambil 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di rumahnya, kemudian tersangka 1 (RCK) dan tersangka 2 (AR) menemui korban, sementara temen lainnya menunggu di stopan Gunung Tujuh yang berjarak kurang lebih 200 m.
“Setelah bertemu korban, tersangka mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit sehingga korban lari dan terjatuh. Pada saat badan korban posisi miring kanan, tersangaka mengayunkan celurit secara acak sebanyak 5 kali,” imbuhnya.