Selain itu, pada Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.
Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disimpan di dalam tas selempang.
Dengan barang bukti yang diamankan, 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam, 1 tas selempang merk Nike warna hijau, 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan, bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus bertindak tegas terhadap tindakan kekerasan, premanisme, serta aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.






