Lebih lanjut, Kapolres Tasikmalaya kota menegaskan, bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan untuk kendaraan yang tidak lengkap peruntukannya, khususnya knalpot bising.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, serta para pelajar yang kemarin kebanyakan yang melanggar lalu lintas, dan usia juga belum diperbolehkan, kami berharap dari lingkungan keluarga dan sekolah untuk bersama-sama saling mengawasi,” ujarnya.
Baca Juga : Hadiri HKN ke -59, Bupati Ciamis Mendorong Kesehatan Sebagai Prioritas Utama
Sementara itu, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata menyampaikan, bahwa telah berupaya mengajak rekan-rekan klub motor berdiskusi berkaitan hal ini.
“Saat diskusi sudah kami sampaikan aturannya, dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota ini sudah memenuhi syarat dengan aturan yang ada,” tegasnya.