SEVENTCYBER.COM – Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut tersebut terjadi di Warung Bubur Ampera Pasar Pancasila Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa 09 Januari 2024 dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tawang berhasil mengamankan 2 pelaku, yaitu DP (35) dan YR (30) yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yaya Sutardi (48) Warga Kota Banjar.
Baca Juga : Setelah Raih Juara Tingkat Provinsi, Kampung Nila Terima Kunjungan Tim Rechecking Gelari Pelangi Nasional
Dari hasil penyelidikan, motif aksi penganiayaan tersebut tersangka DP mengaku sakit hati karena orang tuanya diadu domba oleh korban.
“Tersangka DP mengaku sakit hati karena korban mengadu domba orang tuanya, dan kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat kami amankan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jum’at (12/01/2024).
Kapolres AKBP Joko Sulistiono menegaskan, kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu bukan merupakan masalah organisasi tetapi persoalan pribadi.
“Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.