Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pelaku Curat Ganjal ATM

AKBP Joko Sulistiono mengatakan, dari keterangan korban, saat itu kesulitan memasukan kartu ATM-nya. Kemudian datang pelaku dan menawarkan diri untuk membantu, namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukarkan kartu ATM-nya dengan kartu serupa yang telah disiapkan oleh para tersangka.

“Tersangka mengintip nomor PIN korban, kemudian pergi. Korban sadar bahwa kartu ATM-nya berubah, kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga, tersangka yang sempat kabur menggunakan kendaraan roda 4 berhasil ditangkap di wilayah Ciamis,” ungkapnya.

Pelaku semuanya berjumlah 3 orang, 2 berhasil diamankan serta 1 pelaku melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor.

“Para pelaku kami jerat, dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” ujarnya.