SEVENTCYBER.COM – Polres Subang menggelar operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Para pelaku yang masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kemudian, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh-jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi. Oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman, tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba,” ungkap AKP Heri, Kamis (21/03/2024).